Friday, April 15, 2016

Revolusi Mental : Belajar Untuk Tidak Memakai Software Bajakan (Pirate Software)

Pengertian software komputer adalah sekumpulan data elektronik yang disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yang disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yang akan menjalankan suatu perintah. Melalui sofware atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah. Sedangkan bajakan berasal dari kata "bajak" yang menurut Kamus SEASITE mempunyai definisi : Penjahat yang suka merampas harta orang di lautan; perompak; penyamun; alat untuk bertani; mengambil alih hak orang lain tanpa ijin. Jadi jika kita menggunakan software bajakan, sama artinya kita mencuri alias "nyolong".

Saya akan membagi kisah mengapa saya berhenti menggunakan software bajakan. Awal mula saya mempunyai komputer saya tidak tahu dan tidak memperdulikan apakah software/aplikasi yang saya gunakan tersebut asli atau bajakan, yang penting saya bisa main game, buat kerja & memakai komputer dengan lancar. Akan tetapi setelah beberapa lama dan saya bergaul dengan beberapa teman, saya jadi tahu bahwa menggunakan software bajakan itu DOSA! salah dan ilegal. Semenjak itu saya mulai belajar menggunakan software free/open source walaupun itu sangat berat dan butuh pembiasaan.

Tentu saja godaan untuk kembali menggunakan software bajakan sangat kuat sekali tetapi pertanyaan selanjutnya adalah apakah saya tidak berusaha supaya saya bisa menggunakan software-software tersebut secara legal? Ya! Saya sudah berusaha. Tapi apa daya, rata-rata software tersebut mengharuskan user untuk membeli dengan harga yang bagi saya pribadi tergolong cukup mahal. Saya ambil contoh adalah Micr*s*ft Of*ice 2007 harganya sekitar Rp. 1.500.000, nah itu baru satu software ... Bagaimana jika software asli yang kita butuhkan berjumlah 13 buah dengan rata-rata harga sekitar sejutaan. Masak iya saya harus keluarin uang 13 Jutaan buat beli software asli doang di satu komputer? Mending saya beliin motor, tapi kalau teman-teman mampu beli ya silahkan.

Apa resiko terbesar jika kita ngeyel tetap menggunakan software bajakan? Yang jelas kita bakal menghadapi tuntutan hukum. Seperti yang ditunjukkan link ini http://news.detik.com/berita/2369275/kemkumham-sosialisasi-sanksi-software-bajakan 
Jakarta - Dirjen HKI Kemkumham dan Timnas Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan Otoritas Jasa PT Angkasa Pura II dan Polresta Tangerang lakukan sosialisasi di Bandara Soekarno Hatta. Sosialisasi tersebut tentang sanksi bagi pengguna software bajakan.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar pengguna software bajakan di Indonesia semakin berkurang, kalau sebelumnya yang kita hampiri adalah toko-toko software, kali ini langsung ke penggunanya," ujar Kasie Penindakan Dirjen HKI Kemkumham, Marudut Manurung di Terminal 2F Bandara Soeta, Tangerang, Rabu (25\/9\/2013).

Lokasi ini dipilih karena merupakan bandara internasional yang juga menjadi transit imigran mancanegara. Di bandara juga diyakini banyak orang yang memakai laptop saat menunggu pesawat.

"Ini kita lakukan karena Indonesia masih peringkat satu dalam penggunaan software bajakan. Kita takut kalau lama kelamaan kita diembargo karena terlalu banyak menggunakan software bajakan," terangnya.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran terhadap penggunaan Hak Cipta sendiri tercantum dalam pasal 72 undang-undang hak cipta yang menyebutkan bahwa:
Pasal 72 ayat (1): melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) denda minimal Rp.1 juta dan\/atau pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal denda Rp. 5 miliar dan\/atau pidana 7 tahun.
Pasal 72 ayat (2): mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan hasil pelanggaran pidana maksimal 5 tahun dan\/atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Pasal 72 ayat (3): Individual end user dan corporate end user: 1. Perbanyakan secara ilegal; 2. Kepentingan komersial

Sosialisasi yang dilakukan adalah dengan membagikan brosur kepada para penumpang di Bandara Soeta. Bagi penumpang yang sedang menggunakan laptopnya maka akan dilihat apakah software-nya asli atau bajakan.

"Pada operasi sebelumnya di terminal 1, ada warga negara Amerika yang sedang menggunakan laptop, ternyata dia pakai software bajakan. Kaget juga dia," sebutnya.

(bpn/lh) 
Undang-undang :
Pasal 27 UU ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Pasal 28 Undang-Undang ITE Tahun 2008:  Setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan dengan bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pasal 29 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana 45(3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah).
Pasal 30 Undang-Undang ITE Tahun 2008 ayat 3: Setiap orang yang snegaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8(delapan) dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 33 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggu system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34 Undang-Undang ITE Tahun 2008 : Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
Pasal 35 Undang-Undang ITE Tahun 2008: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut seolah-olaj data yang otentik (Phising=penipuan situs).
Masih tetep ngeyel memakai software bajakan? Disamping tuntutan hukum yang berat, kita perlu mengerti, memahami dan memberikan apresiasi atas jerih payah orang lain dalam hal ini adalah orang/tim yang membuat software. Mereka membuat produk dengan susah payah bahkan bertahun-tahun, eh kita malah mencuri produk mereka. Teman-teman mau kalau kerja keras kalian tiba-tiba dicuri seperti tim/programmer tadi?

Seperti judul saya diatas "Belajar Untuk Tidak Memakai Software Bajakan (Pirate Software)" yang namanya belajar pasti tidak serta merta langsung "bisa" apalagi belajar untuk berbuat benar dari yang dulunya salah. Saya mempunyai beberapa tips untuk teman-teman ikuti.
  1. Memulai dari diri sendiri. 
  2. Mempunyai niat dan usaha.
  3. Sedikit demi sedikit belajar tidak menggunakan software bajakan. 
  4. Menggunakan software free/open source jika tidak mampu membeli.
Alternatif pengganti software bajakan yang saya pakai di komputer saya adalah :
Masih banyak software free yang tidak sempat saya tulis tetapi teman-teman bisa mencari sendiri lewat Google. Demikian tulisan ini saya buat, semoga teman-teman bisa belajar untuk tidak memakai software bajakan. Terima kasih

    Referensi :

      2 Beri Komentar:

      1. aq jg pengen gak pake software bajakan. ni baru bljar pake linux kak

        ReplyDelete